Rudi Trijaya Naik-Banding ke PP IMI Atas Kasus Ketidakadilan Ridernya

RUDI TRIJAYA. Ajukan surat banding  ke PP IMI atas kasus ketidakadilan yang menimpa ridernya

RUDI TRIJAYA. Ajukan surat banding ke PP IMI atas kasus ketidakadilan yang menimpa ridernya

Pada akhirnya, Rudi Hadinata akrab disapa Rudi Trijaya, pemilik tim Sidrap Honda Daya KYT Nissin IRC Trijaya Racing memutuskan untuk mengajukan surat banding atas kasus yang merugikan ridernya. Aldi Satya Mahendra. Surat Banding diberikan Selasa siang ini ke kantor PP IMI (2 Mei), juga dengan penyertaan sejumlah uang Rp. 10 juta.


 
Jangan salah persepsi. Proses Banding adalah langkah hukum atas ketidakpuasan terhadap keputusan yang ditetapkan. Jadi memang ini jalur yang tepat. Pastinya, kasus banding Rudi Trijaya tersebut berkorelasi alias berhubungan erat dengan peristiwa  yang berlangsung di seri ke-2 Kejurnas Motorprix 2017 di Sirkuit Gery Mang Subang, Jawa Barat, Minggu kemarin (30 April).

Diterima Sekretaris Roda Dua PP  IMITepatnya di kelas Pemula B, MP6 (125 cc). Dalam konteks ini, pebalap cilik Aldy Satya Mahendra mendapat hukuman diskualifikasi atas knalpot yang divonis terlepas. Ingat ya, itu keputusan sepihak juri yang notabene tidak memberikan kepuasan hingga ada policy banding ini. Tim menyebut bahwa knalpot tidak lepas total yang menyebabkan posisinya ke kanan atau kekiri dan membahayakan rider lain.

Memang faktanya knalpot masih ada pegangannya. Tidak lepas total. Terlebih penting lagi, prosedural pengambilan keputusan tidak mencermati kesalahan pimpinan lomba yang tidak mencantumkan nomor start rider saat mengibarkan bendera peringatan.

“Saya ajukan banding untuk meminta keadilan. Tentu saja, saya mengacu pada aturan buku kuning IMI, tepatnya Lampiran C poin 4.5.C (Bendera Hitam) dan poin 4.5.D (bendera hitam dengan bulatan penuh jingga). Pertanyaan saya, bendera itu untuk siapa jika tidak disertai nomor start pebalap. Ingat ya, Aldy itu anak kecil polos yang masih berusia 10 tahun dan dia tetap melaju saja dan finish ke-2, “tegas Rudi Trijaya.

“Pertanyaan saya, kita sangat dirugikan atas kejadian ini karena tetap mendapat diskualifikasi. Padahal pihak juri sudah mengakui tidak adanya nomor start bersama dengan bendera. Lucunya, juri hanya menyebut kesalahan pimpinan lomba sebagai sebuah evaluasi kedepan saja. Dimana keadilannya ? Ini bukan namanya win-win solution. Konsekuensi logis dan setimpal dari pimpinan lomba, apa dong konsekuensinya ? Saya harap dewan banding dapat mengambil keputusan yang bijaksana, “tambah Rudi Trijaya.

Jangan lupa pula bahwa menurut ahli hukum, Prof. Dr. Mahfud MD, penegakan sebuah hukuman itu harus memenuhi rasa keadilan. Tidak berat sebelah alias tidak menang sendiri. Jangan lewatkan perkembangan kasus ini lebih lanjut. | ogy

 

 

 


REDAKSI   |   KODE ETIK   |   DISCLAIMER