Rencananya, larangan ini akan dilakukan secara bertahap, yang mana motor-motor 'tua' yakni motor yang didaftarkan sebelum 1 Juli 2003 baru benar-benar tidak diperbolehkan dipakai di jalan raya dimanapun di Singapura per 1 Juli 2028. Sementara, mulai 1 April 2023, hanya motor yang sudah lolos Euro4 yang bisa dipakai. Khusus motor-motor dari luar negeri, terutama yang hanya melintas masih diperbolehkan melewati.
Sementara, bagi yang masih ingin 'memelihara' sepeda motor yang sudah didaftarkan sebelum 1 Juli 2003 tersebut masih bisa dilakukan harus menunggu hingga motor tersebut benar-benar disebut sebagai motor klasik atau Classic Vehicle Scheme. Di Singapura, sepeda motor klasik dikategorikan sebagai motor yang telah berusia 35 tahun dari saat pertama kali didaftarkan.
editor : punk, foto : istimewa