Pada lembaran keputusan Kemenperin Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021, tertera 21 mobil yang mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah, yakni produk-produk dari Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2). Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen. Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:
- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)
- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)
- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)
- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen)